Senin, 02 Desember 2013

ILMU KALAM


ILMU KALAM

   A.      Pengertian ilmu kalam
*Secara bahasa :
~  ilmu : pengetahuan tentang suatu bidang
~ kalam : perkataan
*secara istilah :
                Ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan aqidah agama menggunakan dalil-dalil yang kuat.

   B.      Pengertian menurut para ahli
1.       Imam Al-ghazali :
_pengetahuan yang diperoleh seseorang dari allah dan sudah menyatu dalam kepribadian yang menunjukan kedekatannya dengan agama.
2.       AL-Farabi :
_mendefenisikan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat allah beserta eksistensi semua yang mungkin.
3.       Ibnu Khaldun :
_ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang mengandung berbahaya argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
4.       Syeikh Muhammad abduh :
_ilmu yang membahas tentang ilmu allah (wujud),sifat-sifat wajib yang ada bagi-Nya,sifat jaiz yang disifatkan bagi-Nya.

    C.      Ruang Lingkup ilmu kalam
Menurut hasan al-banna,ruang lingkup pembahasan ilmu kalam mencakup persoalan-soalan Sebagai berikut :
1.       Illahiyat,yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah SWT.
2.       Nubuwat,yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan nabi dan rasul,termasuk pembahasan tentang kitab-kitab allah,mukjizat dan keramat.
3.       Ruhaniyat,yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik,seperti jin,malaikat,iblis,setan,dan ruh
4.       Sam’iyyat,yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bias diketahui melalui sam’I (dalil naqli berupa AL-Qur’an dan hadist),seperti alam barzah,akhirat,dll.

    D.      Fungsi ilmu kalam
v  Dengan ilmu kalam,manusia dapat menggunakan rasio dalam menemukan ide-ide sebagai makhluk yang sempurna dibandingkan makhluk lainnya.
v  Dengan ilmu kalam,manusia dapat mengetahui hokum tentang iman,kafir,dan dosa besar.
v  Ilmu kalam sebagai tawaran pemikiran ketuhanan yang memberikan dalil tentang pokok agama,lebih menyerupai logika sebagaimana ahli pikir dalam menjelaskan hujah pendiriannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar